BOGOR 16710

DESTINASI MICE TOURISM DI SENTUL-BOGOR-PUNCAK.INFO PROPERTY,ARTIKEL EDUKATIF,KONTRAKTOR SIPIL SOLUSI BANGUN RUMAH HEMAT-CEPAT-KUAT & MODERN

  • Home
  • SUKARAJA
  • DESA/KELURAHAN
    • DESA CADAS NGAMPAR
    • DESA CIBANON
    • DESA CIJUJUNG
    • DESA CIKEAS
    • DESA CILEBUT BARAT
    • DESA CILEBUT TIMUR
    • DESA CIMANDALA
    • DESA GUNUNG GEULIS
    • DESA NAGRAK
    • DESA PASIR JAMBU
    • DESA PASIRLAJA
    • DESA SUKARAJA
    • DESA SUKATANI
  • TOURISM
  • PROPERTY
  • BOAC
  • Downloads
    • PERDA BOGOR
    • TEKNIK SIPIL
    • MICE TOURISM
    • SOFTWARE
      • FREE WARE
      • BLOG
  • WISATA EDUKATIF
  • PAKET OUTING
  • PAKET MEETING
  • BANGUN KOLAM RENANG
  • DAK KERATON & AAC

Prosedur Menjual Rumah dengan Dasar PPJB

 11:27 AM     Produk Hukum   

Pertanyaan:
Rencana saya ingin menjual rumah masih dalam KPR. Status rumah tersebut adalah PPJB dengan pihak developer. Pihak pembeli menanyakan apakah bisa AJB? Apakah dengan status PPJB bisa AJB? Jika tidak, bagaimana untuk proses agar bisa AJB? Terima kasih.

Jawaban:
RAMA MAHENDRA, S.H.
Dalam praktiknya, penjualan atas unit rumah yang masih terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengalihan hak. Yang dimaksud dengan perjanjian pengalihan hak tersebut adalah perjanjian untuk mengalihkan PPJB dari penjual kepada pembeli. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka pihak pembeli akan menggantikan posisi penjual dalam di PPJB atas pembelian rumah dari pengembang (developer) perumahan. Sehingga, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) akan dapat dilakukan langsung oleh pembeli dengan pengembang (developer).

Namun, harap diperhatikan bahwa untuk melakukan pengalihan PPJB biasanya wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam PPJB itu sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya Anda terlebih dahulu mengkaji ketentuan di dalam PPJB yang mengatur tentang pengalihan PPJB kepada pihak ketiga. Sebagai contoh, dalam praktiknya untuk mengalihkan PPJB, maka diperlukan suatu persetujuan dari pengembang (developer) atas pengalihan tersebut, yang disertai dengan kewajiban untuk membayar biaya administrasi.Lebih lanjut, oleh karena rumah tersebut merupakan objek KPR dari bank, maka terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan. Misalnya, sebelum atau bersamaan dengan ditandatanganinya pengalihan PPJB, maka Anda selaku debitur dari bank wajib melunasi seluruh utang KPR tersebut kepada bank. Selain itu, apabila terdapat jaminan hak tanggungan di atas tanah, maka Anda juga wajib memastikan bahwa tanah tersebut akan diroya. Namun, terkait dengan alternatif ini, maka Anda harus mempelajari terlebih dahulu perjanjian KPR antara Anda dengan pihak bank.

Alternatif lain yang dapat digunakan adalah dengan melakukan oper kredit. Pada praktiknya, oper kredit tersebut dapat dilakukan dengan suatu perjanjian pengalihan hutang (novasi), sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 ayat (2) jo. Pasal 1415 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Oper kredit tersebut dilakukan dengan cara pembaruan utang, yang mana debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama. Debitur lama tersebut oleh kreditur, dalam hal ini adalah bank, dibebaskan dari perikatannya. Pada kebiasannya, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Alih Debitur, yang kemudian akan disusul dengan pelaksanaan perjanjian oper kredit. Dengan demikian, untuk selanjutnya debitur barulah yang akan membayar dan bertanggung jawab terhadap seluruh KPR atas rumah tersebut.

Setelah perjanjian pengalihan PPJB telah ditandatangani, kredit KPR telah dilunasi oleh pembeli baru (debitur baru), dan seluruh persyaratan untuk menandatangani AJB dalam PPJB telah dipenuhi, maka si pembeli baru (debitur baru) dapat menandatangani AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Adapun, pelaksanaan atas penandatanganan AJB akan dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam PPJB. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, penandatanganan AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal telah dipenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
  1. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
  2. Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu; dan
  3. Proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.

Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Baca Juga : Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah
Sumber: http://www.hukumonline.com/
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

Popular Posts

  • Pengalaman Panas Dalam dan Gypsum Fibrosum
    Antara Panas Dalam dan Gypsum Fibrosum Pernah kah anda mengalami panas dalam ? badan terasa tidak enak,perut ,terasa panas,tenggo...
  • Dak Keraton dan Panel EPS Solusi Menambah Dak,Lantai,Loteng dan dinding. Praktis, Cepat, Hemat, Kuat dan Modern
    Pemasangan Keraton Solusi Menambah Loteng Hemat,Cepat dan Kuat. Keterbatasan lahan sempit di perumahan sederhana selalu menjadi momo...
  • Kanopi baja ringan solusi hemat, kuat dan cepat
     Akhir akhir ini banyak sekali yang menggunakan baja ringan (Galvalum) untuk berbagai keperluan,mulai dari rangka atap, plafond, kano...
  • Mengintip Mobil Street View Google
    Keberadaan RW 08 (RT 01-02-03) Perum Ambar Bogor Regency Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Bogor 16710 Jawa Barat Indonesia semakin di akui d...
  • Cara bermain WhatsApp di PC dan Laptop
    Sobat yang budiman,suatu hari saya melihat teman saya sedang asyik bermain dengan Galaxy Note nya,srius sekali sampai sampai tidak mau ter...
  • PELANGARAN GSB DAN GSJ DIBIARKAN
    Kebanyakan orang membeli rumah di komplek  perumahan /Real Estate salah satunya adalah kenyamanan walupun tak sepenuhnya berlaku mutlak.Kare...

Blog Archive

  • BOGOR AGRO & EDU FORESTRY | WISATA EDUKATIF
  • TEMPAT GATHERING,MEETING DI SENTUL

Copyright © BOGOR 16710 | Support By BOAC | Compas Outbound | Gathering Sentul